Karis/ Karsu adalah kartu identitas Isteri/Suami Pegawai Negeri Sipil berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.
Dasar Penetapan Karis/karsu: SE. BAKN. No. 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983
Syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan Karis/Karsu:
- Usul permintaan Karis/Karsu dari Fakultas/ Unit.
- Foto copy sah surat nikah.
- Pas photo suami/isteri 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
- Foto copy sah SK CPNS /SK PNS.