Pembuatan Kartu Pegawai
Karpeg adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil. Berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian. Dasar Penetapan Karpeg: Keputusan Ka.BAKN Nomor.01/KEP/1994 Tanggal 07 Januari 1994
Pembuatan Karis/ Karsu
Karis/ Karsu adalah kartu identitas Isteri/Suami Pegawai Negeri Sipil berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian. Dasar Penetapan Karis/karsu: SE. BAKN. No. 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983
Usul Tugas Belajar
Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan diberhentikan/dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai PNS.